Monday, November 14

Bahayanya Mengkafirkan Seorang Muslim

Banyak orang yang keliru dalam memahami berbagai penyebab yang menjadikan seseorang itu keluar dari Islam dan terjerumus ke dlm kekufuran. Ada sebagian orang yang begitu cepat dan mudahnya memvonis seorang muslim sebagai KAFIR hanya karena berbeda pendapat dalam masalah furu’ saja. Sehingga seakan di dunia ini hanya sedikit sekali yang bs dinilai sebagai muslim.


Vonis KAFIR yang mereka jatuhkan hanyalah merupakan bentuk ketergesa – gesaan. Kalau dilihat dari sisi husnuz zhon tujuan mereka mengkafirkan orang lain tersebut mungkin berangkat dari niat yang baik, yakni mereka bermaksud untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Tapi yang sangat disayangkan ada yang mereka lupakan bahwa ber-amar ma’ruf nahi munkar mestilah dilakukan dengan bilhikmah (bijaksana), al-mau’idzotil hasanah. Kalau toh kondisinya menghendaki harus melalui perdebatan atau diskusi, hendaklah ditempuh dg cara yang baik , sebagaimana firman Alloh Subhaanahu wata'ala:
ادع الى سبيل ربك بالحكمةوالموعظةالحسنةوجادلهم بالتى هي احسن

Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik , dan bantulah mereka dengan cara yang lebih baik (QS. An-Nahl:25).

Dengan cara bilhikmah wal-mau’idzotil hasanah itulah yang lebih bisa diterima sehingga lebih mudah untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Menyalahi metode atau cara yang keluar dari yg telah digariskan oleh Alloh Subhaanhu Wata'ala. sungguh merupkan suatu kesalahan , kecerobohan dan kebodohan yang fatal.

Dalam hal furu’iyah memang para ulama terdahulupun sudah terjadi adanya perbedaan pendapat, baik dalam bentuk ketetapan maupun dalam bentuk pengingkaran, namun di antara mereka tidakk ada yang sampai saling mengkafirkan antara yang satu dengan yang lain.

Yang sungguh sangat memprihatinkan adalah ; Jika ada seseorang yang menyatakan tidak setuju terhadap pendapat orang lain , lantas orang yang tidak setuju langsung divonis KAFIR hanya karena beda pendapat dlm masalah furu’ , maka sesungguhnya orang yang telah memberikan vonis KAFIR tersebut telah melakukan satu kesalahan yg sangat besar yang akan mendatangkan bahaya dan keresahan bagi kedua belah pihak. Perbuatan memvonis KAFIR yang dilakukannya sudah sangat jelas dilarang oleh Alloh Subhaanahu Wata'ala. Alloh telah memberi petunjuk dalam berda’wah , yaitu harus dengan cara yg penuh hikmah dan kebaikan.

Syaikh Sayyid Ahmad Masyhuri Al-Hadad berkata:
“Telah menjadi konsensus di antara para ulama untuk tidak mengkafirkan seorang dari ahli qiblat (muslim), kecuali jika seseorang itu menafikan keberadaan atau eksistensi Pencipta Alam yang Maha Kuasa, Maha Mulia, Maha Tinggi, atau melakukan perbuatan syirik dengan terang – terangan “ yang tidak bisa diberi takwil” , mengingkari adanya Nubuwah (kenabian) , mengingkari sesuatu yang diketahui secara jelas dalam agama Islam, mengingkari berita mutawatir dan mengingkari perkara yang telah disepakati secara pasti dalam agama Islam.”

Dengan demikian , seorang muslim harus mengetahui dan menyadari serta menginsafi bahwa memvonis KAFIR terhadap seorang muslim yang lain , yang pengkafirannya tersebut masih dalam ranah furu’iyah merupakan tindakan yang berbahaya , bahaya utk diri sendiri maupun terhadap orang lain . Ingat peringatan dari Rosululloh Shallallahu 'Alaihi Wa sallam:
اذاقال الرجل لاخيه ؛ ياكافر فقدباءبها احدهما

“Apabila seseorang berkata kepada saudaranya “HAI KAFIR” maka kekafiran telah jatuh pada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhori dari Abu Huroiroh).

Sebagai penutup dari tulisan ini , perlu saya sampaikan bahwa VONIS KAFIR tersebut hendaknya tidak keluar dari lisan seorang muslim, kecuali dari orang yang mengetahui secara pasti dengan ilmunya terhadap apa saja hal hal yg menyebabkan seseorang menjadi kafir dan apa saja hal hal yang dapat mengeluarkan seseorang dari islam serta mengetahui dan menguasai pula ilmu tentang batas batas pemisah antara kafir dan iman menurut ketetapan yang telah digariskan dalam agama Islam.

Demikian sekelumit paparan tentang bahayanya mengkafirkan seorang muslim. Semoga ada manfaatnya.

Penulis: Yai Nashrul Mukmin

0 komentar

Post a Comment